Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Rabu 26 Aug 2026 22:15 WIB | 41
Matakepri.com, BATAM — Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol. Asep Safrudin, turut menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus besar penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal yang digelar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026).
Namun, seusai kegiatan rilis kasus gabungan tersebut selesai, Irjen Asep Safrudin dihampiri para insan pers yang melontarkan pertanyaan terkait maraknya pengawasan dan isu penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kepri.
Menanggapi pertanyaan para wartawan, Kapolda Kepri memberikan penjelasan secara tegas, objektif, dan terukur. Ia menekankan bahwa operasional tempat hiburan malam pada dasarnya merupakan kegiatan usaha yang diperbolehkan oleh hukum, selama mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.
"Tempat hiburan malam itu dibolehkan selama ada surat izinnya. Yang tidak boleh dan akan kami tindak tegas itu kalau ada praktik peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di dalam THM tersebut," tegas Asep di hadapan awak media.
Ia mengimbau publik dan aparat media agar tidak salah mengartikan atau menggeneralisasi bahwa seluruh tempat hiburan malam memiliki konotasi negatif. Menurutnya, industri THM merupakan sektor bisnis yang turut menopang daya tarik perekonomian serta ekosistem pariwisata daerah.
"Jangan sampai salah mengartikan bahwa semua THM itu disalahkan. Itu adalah bisnis. Nanti kalau THM ditutup semua, pariwisata kita—baik wisatawan mancanegara maupun lokal—bakal sepi berkunjung," ujarnya menambahkan.
Kendati mendukung iklim investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di Kepulauan Riau, Kapolda memastikan jajarannya tidak akan mentoleransi pengelola tempat hiburan yang terbukti membiarkan usahanya dijadikan lokasi transaksi peredaran gelap narkoba. Pengawasan dan penindakan ketat akan terus berjalan tanpa mengganggu iklim bisnis yang legal dan tertib. (CW)
Redaktur: ZB