Batam, News

Sidang Pembunuhan LC Batam: Ahli Forensik Tegaskan Akurasi Otopsi 100 Persen

Mora Daulay | Rabu 05 Aug 2026 10:23 WIB | 82

Kejari Batam/Kejati/PN


Sidang kasus pembunuhan LC di Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang pemandu lagu (Lady Escort/LC) dengan agenda penyampaian keterangan saksi ahli, Senin (3/8/2026). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk memaparkan hasil otopsi korban.


Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan secara mendetail mengenai proses otopsi bertahap yang dilakukan terhadap jenazah korban. Berdasarkan pemeriksaan forensik saat korban pertama kali dibawa ke RS Bhayangkara, estimasi waktu kematian korban diperkirakan sekitar satu hari sebelum diperiksa.


Majelis hakim sempat mempertanyakan tingkat keakuratan dari hasil pemeriksaan otopsi medis tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa akurasi dari otopsi yang dijalankan sesuai prosedur forensik adalah 100 persen.


Berdasarkan hasil otopsi, ahli forensik mengungkapkan dua poin krusial terkait penyebab kematian korban yaitu terjadinya pendarahan hebat di rongga dada yang menghentikan fungsi organ vital. Lalu ditemukan adanya patah tulang pada dasar rongga tengkorak yang sifatnya fatal dan berpotensi kuat memicu kematian seketika.

Selain itu, saksi ahli juga membeberkan hasil uji toksikologi pada organ tubuh korban. Hasil tes laboratorium menyatakan sampel urin korban negatif dari kandungan metabolit obat-obatan terlarang atau narkoba.


Hakim kemudian mencecar saksi ahli dengan pertanyaan mengenai indikasi kekerasan seksual pada tubuh korban, khususnya pada bagian organ vital dan dinding rahim. Menjawab pertanyaan tersebut, dokter ahli forensik menegaskan tidak menemukan adanya tanda-tanda atau bekas persetubuhan maupun bekas kekerasan pada organ vital dan dinding rahim korban. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media