Batam, News
Mora Daulay | Rabu 05 Aug 2026 13:18 WIB | 61
Terdakwa Caroline dan Mardiyansah saat sidang di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara yang menjerat terdakwa Carolinedan Mardiyansah, Selasa (4/8/2026). Pasangan terdakwa yang sempat ditegur Majelis Hakim pekan lalu akibat aksi menepis telepon seluler wartawan saat hendak diwawancarai ini, kini menghadapi tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang beragenda pembacaan tuntutan sekaligus pembelaan (pledoi) tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan. Atas perbuatannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Caroline dan Mardiyansah masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara." ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan 3 tahun penjara dari JPU, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan (pledoi) di ruang sidang.
Dalam permohonannya, mereka mengajukan pertimbangan agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dengan alasan keluarga karena masih memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anak mereka yang masih balita berumur 5 tahun.
Menanggapi tuntutan JPU dan pembelaan dari para terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada minggu depan mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (CW)
Redaktur: ZB