Batam, News, Kepri
Egi | Minggu 02 Aug 2026 22:25 WIB | 129
Andi Morena didampingi kuasa hukum berikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri (foto: Fadlan)
Matakepri.co.id Batam - Langkah tegas akhirnya diambil oleh Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya setelah merasa nama baiknya terus digiring dan dikaitkan secara tidak sah, bahkan secara langsung dituduh terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon resmi mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk melayangkan laporan polisi pada Minggu (2/8/2026). Laporan tersebut secara resmi diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 2 Agustus 2026.
Upaya hukum ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas beredarnya narasi, isu, maupun tuduhan negatif di media sosial yang dinilai sangat merugikan reputasi Andi Morena. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan laporan tersebut merupakan delik aduan yang harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekira 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Minggu (2/8/2026) malam.
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada akun-akun yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong atau hoaks, fitnah, pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.
“Kita juga sudah menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk serta beberapa dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri,” katanya.
Fadlan menegaskan, langkah hukum ke Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang selama ini dituduhkan.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang terus dialamatkan kepada kliennya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.
“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” ujarnya.
Fadlan menjelaskan, narasi tersebut terus dibangun tanpa henti hingga kasus narkotika yang beberapa waktu lalu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya, ikut digiring seolah-olah melibatkan Andi Morena.
“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta dan atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang (extra ordinary crime) tersebut. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga memberikan peringatan kepada siapa pun yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait kliennya.
“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” tegas Fadlan.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami ingin mengajak semua pihak untuk kembali bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar, berhati-hati dalam menggunakan jemari. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan dan karakter orang lain. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan rating viewer justru menimbulkan provokasi yang kelak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.(Red)
Redaktur: ZB