Batam, News

Saksi BNN Ungkap Peredaran Narkotika di KTV Batam Center dalam Sidang Terdakwa Ririn

Mora Daulay | Sabtu 01 Aug 2026 16:52 WIB | 65

Kejari Batam/Kejati/PN


Saksi BNN ungkap peredaran narkotika di KTV Batam Center. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Ririn pada Kamis (30/7/2026)Persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.


Dalam kesaksiannya, petugas BNN mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di kawasan KTV Batam Center.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang disampaikan penyidik BNN di ruang sidang, terdakwa Ririn ditangkap di tempat hiburan malam Ozon.


Saksi BNN membeberkan sejumlah rincian terkait transaksi yang dilakukan oleh terdakwa seperti lokasi penangkapan, barang bukti, nilai transaksi.


"Kami menerima informasi dari masyarakat pada 8 April 2026 mengenai dugaan jual beli narkotika di KTV area Batam Center. Setelah ditindaklanjuti, petugas mengamankan terdakwa Ririn di Ozon beserta barang bukti 3 pcs Etomidate yang dijual seharga Rp3 juta per pcs," terang saksi BNN di hadapan Majelis Hakim.


Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman barang bukti dari pihak Penuntut Umum. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media