Batam, News

Permohonan Saksi Virtual Ditolak, Hakim PN Batam Minta Saksi Hadir Langsung

Mora Daulay | Sabtu 01 Aug 2026 16:46 WIB | 79

Kejari Batam/Kejati/PN


Hakim PN Batam minta saksi hadir langsung. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menghadirkan saksi secara elektronik atau virtual dalam persidangan yang digelar pada Kamis kemarin.


Meski pihak Penasihat Hukum meyakinkan bahwa kendala teknis dapat diatasi dengan koneksi jaringan internet yang stabil dan lancar, Majelis Hakim tetap kokoh pada pendiriannya untuk meminta saksi hadir secara fisik di ruang sidang.


Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa kehadiran saksi secara langsung di muka persidangan sangat krusial untuk menjaga akurasi serta kedalaman fakta persidangan.


"Meskipun kualitas koneksi jaringan sangat bagus, dinamika dan fakta informasi tidak dapat digali secara akurat serta maksimal apabila saksi tidak berhadapan langsung di ruang sidang," tegas Majelis Hakim saat memimpin persidangan.


Hakim menilai bahwa pemeriksaan saksi melalui sarana media elektronik memiliki keterbatasan dalam menilai gestur, ekspresi, serta respons spontan saksi saat mencecar pertanyaan-pertanyaan krusial dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum berargumen bahwa pemeriksaan secara virtual sudah lazim dilakukan dan tetap memiliki legalitas hukum yang sah. Pihaknya juga menegaskan bahwa prosedur pengambilan sumpah terhadap saksi tetap dapat dijalankan sesuai dengan tata cara hukum acara yang berlaku.


Atas penolakan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Penasihat Hukum untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan secara langsung di Pengadilan Negeri Batam pada agenda persidangan berikutnya pekan depan. Persidangan pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi secara tatap muka. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media