Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 30 Jul 2026 19:40 WIB | 40
Tangkapan layar video kericuhan di PN Batam (tangkapan layar: ist)
Matakepri.co.id Batam - Suasana sidang perdana perkara penganiayaan yang menewaskan anggota polisi bernama Natanael di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026), berlangsung penuh ketegangan. Persidangan yang menyita perhatian publik itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian sejak sebelum sidang dimulai.
Puluhan personel disiagakan di berbagai titik, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan mengingat kasus ini melibatkan sesama anggota kepolisian.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Hakim Monalisa. Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Bripda Arwana Sihombing dan Bripda Asrul Prasetya yang merupakan personel Direktorat Samapta Polda Kepri, serta Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi yang juga bertugas di lingkungan Polda Kepulauan Riau.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian memaparkan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsider terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang tertuang dalam berkas perkara, korban mengalami luka berat akibat trauma pada bagian dada dan perut. Sebelum meninggal dunia, korban disebut dipaksa berada dalam posisi bertumpu pada lutut, lalu menerima sejumlah pukulan dan tendangan hingga akhirnya terjatuh dan tidak tertolong.
Ketegangan memuncak sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan. Sejumlah anggota keluarga korban yang memenuhi ruang sidang meluapkan emosi ketika para terdakwa hendak dibawa keluar oleh petugas.
Aparat kepolisian yang berjaga langsung membentuk barikade untuk mengamankan proses evakuasi. Tangisan keluarga korban bercampur teriakan kemarahan memenuhi ruang sidang.
Beberapa anggota keluarga bahkan berteriak meminta hukuman seberat-beratnya bagi para terdakwa. Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas yang berupaya membuka jalur keluar.
Kericuhan berlangsung sekitar 15 menit dan meluas hingga area depan sel tahanan Pengadilan Negeri Batam. Setelah situasi berhasil dikendalikan, keempat terdakwa akhirnya dapat dibawa masuk ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan para saksi.(Egi)
Redaktur: ZB