Batam, News

Saksi Absen, Sidang Ditunda Seminggu: Korban Maafkan Terdakwa tapi Ogah Berdamai

Riki | Rabu 15 Jul 2026 16:27 WIB | 58

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Saksi absen, sidang di PN Batam ditunda seminggu. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam -  Sidang perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Rabu (15/7/2026), terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan memberikan waktu selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang kembali mangkir dalam persidangan.


Terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi langsung oleh tim Penasihat Hukum (PH). Sedianya, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi kunci. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena saksi yang bersangkutan berhalangan hadir ke pengadilan.


Merespons ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memberikan ketegasan batas waktu.


"Hakim memberikan waktu satu minggu agar saksi bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa seusai persidangan.


Di sisi lain, persidangan juga menyoroti sikap dari pihak korban. Melalui Penasihat Hukumnya, terungkap bahwa pihak korban secara tegas menyatakan tidak bersedia untuk menempuh jalan damai secara formal atas perkara yang sedang berjalan ini. Proses hukum dipastikan akan tetap bergulir hingga putusan akhir.


Meski menutup pintu damai, korban menunjukkan sikap berbesar hati secara personal. Penasihat hukum korban menyampaikan di persidangan bahwa kliennya secara lisan telah memaafkan kekhilafan terdakwa. (CW)


Redaktur: ZW



Share on Social Media