Batam, News
Riki | Rabu 15 Jul 2026 16:32 WIB | 61
Dua maling kabel tower jalani sidang pembuktian. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Aksi nekat dua pria yang menggasak kabel tower telekomunikasi pada siang bolong akhirnya memasuki babak baru di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara pencurian pemberatan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan hari ini, kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan didampingi atau menghadap langsung Majelis Hakim. Untuk memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ke persidangan guna memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan dan jalannya aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan di ruang sidang, kedua pelaku terbilang sangat berani karena melancarkan aksinya saat kondisi lingkungan sekitar tower masih terang benderang. Mereka berbagi peran untuk memotong dan mengangkut kabel vital telekomunikasi tersebut, yang tidak hanya merugikan pihak penyedia tower tetapi juga berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat.
Saksi yang hadir memberikan kesaksian terperinci mengenai bagaimana perbuatan kedua terdakwa terendus hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan ataupun pemeriksaan kedua terdakwa. (CW)
Redaktur: ZB