Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 30 Jun 2026 23:26 WIB | 61
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja perlihatkan bungkusan yang menjadi tempat jasad bayi dibuang (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Sektor (Polsek) Lubuk baja menetapkan seorang perempuan berinisial HYL (27) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang ditemukan di sebuah parit di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar Terowongan Pelita, Kota Batam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga setempat. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus karung beras dan mengapung di saluran parit pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Wakapolsek Lubuk baja, AKP Doddy Basyir, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan jasad bayi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Doddy saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Lubuk baja, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah pada seorang perempuan yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos putih, kain sarung, kantong plastik berwarna hijau, karung beras yang digunakan untuk membungkus bayi, serta sebuah flashdisk.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang pria berinisial BDM yang diketahui memiliki hubungan dengan tersangka. Hingga kini, pria tersebut masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali latar belakang serta motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Menurut Doddy, kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam penanganan medis membuat proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Untuk motif masih dalam pendalaman karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan medis,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap anak dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sambil melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.(Egi)
Redaktur: ZB