Batam, News, Hukum & Kriminal

Promosikan Situs Judol ke Brazil dari Batam, 5 Operator Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 25 Jun 2026 21:45 WIB | 125

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Ditreskrimum Polda Kepri angkat barang bukti judi online (foto: Humas Polda Kepri)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang tersangka diamankan bersama sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi situs judi online.

Kelima tersangka masing-masing berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka ditangkap setelah tim Jatanras melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 29 Mei 2026. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional perjudian online di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bahwa rumah tersebut dijadikan pusat operasional promosi sejumlah situs dan aplikasi judi online yang menyasar warga negara Brasil sebagai target pasar.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, serta mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi mata uang kripto, hingga mengatur administrasi dan pembayaran jasa promosi.

Polisi juga menemukan fakta bahwa seluruh aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. AD disebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan ratusan grup Telegram dan berbagai platform digital untuk menyebarluaskan promosi situs perjudian online. Mereka menerima bayaran menggunakan mata uang kripto jenis USDT yang kemudian diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset digital, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

"Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami untuk mengetahui aliran dana dan keterkaitannya dengan jaringan perjudian online internasional yang lebih luas," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi kejahatan siber, khususnya perjudian online yang kini semakin masif memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

Menurutnya, praktik perjudian online tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana lain seperti pencucian uang dan kejahatan transnasional.

"Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa," tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama berinisial AD serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan operasi perjudian online internasional tersebut. (Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media