Batam, News, Kepri

Setiap Minggu 150 PMI Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Soroti Pekerja Nonprosedural

Egi | Rabu 10 Jun 2026 12:06 WIB | 63

PMI Ilegal


Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto saat diwawancarai awak media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Sebanyak 2.551 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sepanjang Januari hingga Mei 2026. Mayoritas kasus deportasi tersebut disebabkan oleh pelanggaran keimigrasian.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, mengatakan proses pemulangan para deportan dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan, baik yang ditanggung Pemerintah Malaysia, biaya mandiri, maupun fasilitasi dari pemerintah Indonesia melalui KJRI.

"Deportan itu ada yang dibiayai Pemerintah Malaysia melalui program tertentu, ada juga yang menggunakan biaya sendiri maupun bantuan pemerintah melalui KJRI. Semua upaya dilakukan agar proses pemulangan berjalan lancar," ujar Sigit, Selasa (9/6/2026) siang.

Ia menegaskan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam penanganan deportan berjalan dengan baik. Namun demikian, tingginya angka deportasi menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural.

"Alhamdulillah koordinasi berjalan dengan baik. Yang paling penting, hampir 80 persen kasus deportasi ini terkait pelanggaran keimigrasian. Karena itu kami terus mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman dan prosedural," katanya.

Menurut Sigit, terdapat tiga daerah di Indonesia yang menyumbang jumlah deportan terbanyak dalam beberapa tahun terakhir, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

"Sejak 2023 hingga 2025, tiga daerah itu masih mendominasi. Namun dari daerah mana pun asalnya, masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang tidak disertai visa kerja maupun kontrak kerja yang jelas," tegasnya.

Sigit menjelaskan, angka 2.551 deportan tersebut berasal dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang meliputi Johor, Malaka, Pahang, dan Negeri Sembilan di Malaysia.

Sementara itu, proses deportasi PMI masih terus berlangsung seiring adanya warga negara Indonesia yang menjalani proses hukum maupun penahanan keimigrasian di Malaysia. Setelah menyelesaikan masa hukuman, mereka biasanya dipindahkan ke rumah tahanan imigrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.

"Jumlahnya dinamis karena selalu ada yang selesai menjalani hukuman dan kemudian diproses untuk dipulangkan. Biasanya pemulangan dilakukan secara bertahap maupun dalam jumlah besar sekaligus," tuturnya.

Ia mengungkapkan, rata-rata sekitar 150 PMI dideportasi setiap pekan dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Hal ini tidak terlepas dari intensitas penegakan hukum dan operasi razia yang rutin dilakukan otoritas Malaysia terhadap pekerja asing yang melanggar aturan.

"Malaysia secara konsisten melakukan penegakan hukum. Dalam hampir setiap operasi atau penangkapan, selalu ditemukan warga negara Indonesia yang terjaring karena persoalan dokumen keimigrasian," kata Sigit.

Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa dokumen resmi. Selain berisiko dideportasi, pekerja nonprosedural juga rentan menjadi korban eksploitasi dan berbagai permasalahan hukum di negara tujuan.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media