Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

2 Dancer Asal Jakarta Nyaris Akan Dipekerjakan di Klub Malam Singapura

Egi | Rabu 02 Aug 2023 16:33 WIB | 2430

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Bandara/Pelabuhan
Human Trafficking
PMI Ilegal
THM


Tersangka ER yang akan membawa calon PMI untuk bekerja di klub malam Singapura, (2/8) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua orang perempuan asal Jakarta Barat nyaris menjadi korban kasus dugaan perdagangan manusia. Di Singapura, para perempuan itu akan dipekerjakan di klub malam sebagai penari (Perform Dancer). 


Kedua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berinisial JM (21 tahun) dan NA (28 tahun). Keduanya akan dijanjikan pekerjaan sebagai penari klub malam dengan gaji 1.400 dolar Singapura. Atau sebesar Rp 14 juta perbulannya. 


Kepala Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam Batam Iptu Jaya P. Tarigan menjelaskan, tindak pidana perdagangan orang ini terungkap setelah adanya laporan anggota Pospol Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB. 




"Berdasarkan informasi tersebut, Polsek KKP menginterogasi terhadap korban. Dari pengakuannya korban yang berprofesi sebagai dancer klub malam di Jakarta ini akan dipekerjakan sebagai dancer di klub malam Singapura," ujar Tarigan, di Mapolsek KKP, Selasa (2/8/2023) sore. 


Pekerjaan tersebut dijanjikan oleh tersangka inisial ER (42 tahun). Yang mana tersangka berprofesi sebagai waiters di klub malam Singapura ini datang ke Batam untuk menjemput calon PMI ilegal. 


"Tersangka datang ke Batam untuk menjemput calon PMI ilegal. Setelah itu korban dan tersangka akan berangkat bersama ke Singapura," tuturnya. 


Tarigan juga menjelaskan, Tersangka ER sebelumnya meminta uang kepada R (pemilik klub malam Singapura) untuk memenuhi kebutuhan calon PMI ilegal. 




"Uang tersebut digunakan tersangka untuk pembuatan paspor calon PMI ilegal dan untuk transportasi dari Jakarta sampai Singapura," bebernya. 


Jika korban sudah sampai di Singapura dan sudah mulai bekerja di klub malam, maka gaji calon PMI ilegal nantinya akan dipotong sebesar 100 sampai 200 dolar Singapura per bulannya. 


"Selama tiga bulan akan dilakukan pemotongan untuk pergantian uang pembuatan paspor, dan transportasi. Selain itu, pemilik klub malam juga janji berikan uang sebesar Rp 3 juta kepada tersangka jika semuanya lancar," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media