Batam, News

Perusahaan di Kepri Diminta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Disnaker, Tak Cukup Unggah di Medsos

Egi | Selasa 02 Jun 2026 15:31 WIB | 108

UMK/UMP
Pencaker
Buruh
UMK/UMP
Pencaker


Ilustrasi wajib lapor lowongan kerja ke Disnaker. (Foto: Meta ai)


Matakepri.co.id, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan perusahaan agar tidak hanya mengumumkan lowongan pekerjaan melalui media sosial atau platform pencarian kerja, tetapi juga melaporkannya secara resmi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diki Wijaya, mengatakan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.


Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang membuka lowongan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada pemerintah.


“Pelaporan lowongan kerja bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang sedang membuka rekrutmen,” kata Diki, seperti dikutip dari Go Kepri, Selasa (2/6/26).


Menurutnya, masih banyak perusahaan yang hanya mempublikasikan informasi rekrutmen melalui media sosial maupun berbagai portal pencarian kerja. Padahal, pelaporan resmi kepada pemerintah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib dan transparan.


Diki menjelaskan, pelaporan lowongan kerja memiliki sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan kredibilitas informasi rekrutmen, mencegah potensi penipuan berkedok lowongan kerja, serta memperluas akses informasi bagi pencari kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


“Dengan melaporkan lowongan secara resmi, perusahaan turut membantu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, terpercaya, dan efektif bagi semua pihak,” ujarnya.


Ia menambahkan, proses pelaporan lowongan kerja tidak rumit. Perusahaan dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui Disnakertrans Kepri maupun kanal resmi yang telah disediakan.


Karena itu, Disnakertrans Kepri mengajak seluruh perusahaan, pelaku usaha, dan praktisi sumber daya manusia (HRD) di Kepulauan Riau untuk mematuhi ketentuan tersebut dan memastikan setiap lowongan kerja yang dibuka telah dilaporkan kepada pemerintah.


“Jangan hanya dipublikasikan di media sosial atau portal kerja. Pastikan setiap lowongan juga dilaporkan secara resmi karena setiap lowongan kerja wajib lapor,” tegas Diki.


Ia berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat mendukung terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, aman, transparan, serta mampu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan pencari kerja secara lebih optimal. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media