Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bermodal Panjat Tembok, Pelaku Pencurian di Perumahan Elite Batam Ditangkap

Egi | Senin 25 May 2026 20:31 WIB | 245

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Polisi beberkan kronologi kejadian (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elite di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pelaku viral di media sosial.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, aksi pencurian tersebut menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan mewah dan dilakukan pada saat situasi sepi.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAR (20).

“Pencurian di perumahan elite yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan pencurian kendaraan maupun barang berharga yang berada di dalam mobil.

“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan sudah beberapa kali masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Ketika tidak menemukan barang berharga, kendaraan ditinggalkan. Untuk kasus kali ini, terdapat sejumlah barang yang hilang seperti laptop dan barang berharga lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian menerangkan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial YC memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam mobil telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu kacamata Oakley warna hitam, satu unit AirPods Apple, serta buku kas atau catatan penting.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka MAR di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari kawasan perumahan yang sepi lalu masuk dengan cara memanjat tembok. Setelah berada di dalam kompleks, pelaku berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam merek Guess Los Angeles, topi warna cream merek Narason, sepasang sandal Fiorano, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Kami dari jajaran Polresta Barelang bersama Polsek terkait akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan dan memproses setiap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media