Batam, News, Kepri

Batam Jadi Sasaran Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal

Egi | Kamis 11 Jun 2026 21:38 WIB | 80

Bea Cukai


Koper berisi pakaian bekas dari penumpang kapal yang diamankan BC Batam (foto: P2 BC Batam)


Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan. Sepanjang Mei 2026, petugas mencatat sebanyak 13 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan mencapai 147 koli.

Capaian tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran pakaian bekas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha dalam negeri.

Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap arus barang ilegal akan terus ditingkatkan guna mencegah pelanggaran di wilayah Batam yang merupakan salah satu pintu masuk strategis Indonesia.

“Seluruh penindakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung, Kamis (11/6/2026) sore.

Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang terjalin antara Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi dan menindak berbagai upaya pelanggaran kepabeanan maupun cukai.

Menurut Agung, pengawasan yang berkelanjutan diperlukan untuk menjaga stabilitas perdagangan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang masuk secara ilegal.

“Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan perbatasan dan mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media