Batam, News, Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Antar Negara Ditangkap di Karimun, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Egi | Kamis 21 May 2026 11:26 WIB | 193

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Barang bukti narkotika yang diamankan Polda Kepri (foto: Humas Polda Kepri)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu dengan total berat hampir empat kilogram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Pulau Buru.

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk dibawa menuju Provinsi Jambi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras serta kardus mi instan agar tidak terdeteksi petugas,” jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media