Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 08 May 2026 14:04 WIB | 374
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana
Matakepri.co.id, Batam -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menanggapi isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas di Pelabuhan Internasional Sekupang terhadap seorang Warga Negara (WN) Singapura. Berdasarkan hasil investigasi internal, pihak Imigrasi menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman komunikasi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui kanal pengaduan resmi dan langsung ditindaklanjuti secara serius melalui proses mediasi.
Dalam mediasi yang mempertemukan petugas terkait dengan WN Singapura tersebut, terungkap fakta bahwa narasi pemerasan yang beredar tidaklah benar.
Lanjut dijelaskannya, berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari Imigrasi Batam:
1. Bukan Pungutan Liar: Uang sejumlah Rp500.000 yang sempat ramai diberitakan bukanlah uang peras, melainkan biaya resmi untuk fasilitas Visa on Arrival (VoA).
2. Setoran ke Kas Negara: Pembayaran tersebut dilakukan melalui loket Bank BRI dan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku.
3. Kesalahpahaman Komunikasi: Insiden bermula saat petugas meminta WN Singapura tersebut mengurus VoA, namun terjadi kendala komunikasi dalam penyampaian prosedurnya.
4. Saling Memaafkan: Kedua belah pihak telah bertemu dan mencapai kesepahaman bersama serta sepakat untuk saling memaafkan.
Menurutnya, meski masalah secara personal telah selesai melalui mediasi, Kantor Imigrasi Batam tetap menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas instansi. Tindakan disiplin tetap diambil terhadap oknum petugas yang terlibat.
“Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendalaman dan pemeriksaan internal berjalan secara objektif dan profesional,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara transparan. Langkah cepat ini diambil guna memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa keimigrasian di gerbang internasional Batam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi jika menemukan kendala di lapangan, guna memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB