Batam, News
Riki | Jumat 24 Jul 2026 11:03 WIB | 50
Tangkapan layar pelaku perekaman turis malaysia. (Foto: Threads)
Matakepri.co.id, Batam - Dugaan perekaman secara diam-diam terhadap seorang wisatawan asal Malaysia di toilet wanita di Kota Batam menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu sedang berada di dalam toilet wanita ketika merasa curiga dengan keberadaan seorang pria yang masuk ke area tersebut.
Korban bersama sejumlah warga kemudian menggedor pintu toilet hingga pria tersebut keluar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu diduga kedapatan menyimpan rekaman video korban di dalam telepon genggamnya.
Pelaku selanjutnya diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi viral di platform media sosial Threads setelah unggahan mengenai kejadian tersebut mendapat ribuan respons dari warganet.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan tindak perekaman, tetapi juga pada informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pelaku hanya ditahan selama dua hari sebelum dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga tidak ditahan lebih lama karena rekaman yang ditemukan disebut tidak mengarah pada bagian tubuh sensitif korban, melainkan hanya merekam fisik korban secara umum. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Kabar tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai dugaan pelepasan pelaku berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, khususnya bagi wisatawan yang berkunjung ke Batam.
Sejumlah pengguna media sosial juga mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Matakepri.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait tentang status hukum terduga pelaku, serta kebenaran informasi mengenai masa penahanan yang beredar di media sosial. (Egi)
Redaktur: ZB