Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Minta Gelar Perkara Khusus, Ada Fakta yang Belum Terungkap Kasus Homestay Mimi Coco

Egi | Senin 27 Jul 2026 18:15 WIB | 56

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Hotel/Cafe & Resto


Kantor Hukum NHN & Rekan diwawancarai awak media terkait dengan kasus pengeroyokan di Homestay Mimi Coco (foto: red ist)


Matakepri.co.id Batam - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah homestay di kawasan Bengkong, Batam, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum NHN & Rekan menilai ada sejumlah fakta penting yang belum terungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum korban, Nanda P. Nababan, mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial seharusnya tidak dilihat secara sepotong-potong. Menurutnya, jika dicermati secara utuh, rekaman tersebut justru memperlihatkan rangkaian peristiwa yang lebih kompleks sebelum terjadinya aksi pengeroyokan.

Dalam video tersebut terlihat bahwa sebelum pengeroyokan terjadi, lebih dahulu berlangsung perkelahian antara kliennya dan seorang penjaga homestay. Dari kondisi fisik yang tampak dalam rekaman, kliennya mengalami luka di bagian pelipis mata, sementara penjaga homestay mengalami luka pada telinga.

"Fakta ini menunjukkan bahwa telah terjadi kontak fisik antara kedua belah pihak. Karena itu, sangat penting untuk membuktikan siapa yang pertama kali melakukan pemukulan," ujar Nanda, Senin (27/7/2026) siang.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan percakapan yang terdengar dalam rekaman video serta keterangan salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik, kliennya sempat menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi sebelum perkelahian berlangsung. Namun, permintaan maaf tersebut disebut tidak diterima sehingga situasi berujung pada perkelahian.

Tak hanya itu, dalam rekaman yang sama, kliennya berulang kali meminta agar rekaman CCTV di lokasi dibuka untuk mengetahui secara objektif siapa yang memulai perkelahian. Bahkan, kliennya menyatakan siap bertanggung jawab apabila terbukti menjadi pihak yang lebih dahulu melakukan kekerasan.

Menurut kuasa hukum, setelah perkelahian berakhir, kliennya justru meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dengan melibatkan kepolisian. Namun, yang terjadi kemudian adalah datangnya sejumlah orang ke lokasi yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kliennya mengalami luka berat.

Atas dasar itu, pihaknya menilai perkara tersebut tidak bisa dipahami hanya sebagai kasus pemukulan sepihak. Mereka berpendapat peristiwa bermula dari perkelahian yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan.

"Kami menilai kurang tepat apabila kepada masyarakat hanya disampaikan narasi bahwa klien kami melakukan pemukulan tanpa menjelaskan keseluruhan rangkaian kejadian yang terjadi sebelumnya," katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Barelang yang telah melakukan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Namun, mereka menyoroti belum dijadikannya rekaman CCTV secara utuh sebagai barang bukti utama dalam perkara itu. Padahal, sejak awal kliennya meminta agar rekaman tersebut dibuka guna mengungkap fakta secara objektif.

Nanda mengaku pihaknya bahkan pernah diperlihatkan sebagian rekaman CCTV oleh penyidik. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa rekaman CCTV secara lengkap tidak diamankan sehingga seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui dengan jelas.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi bernama MA yang menyebut telepon genggam miliknya sempat dirampas oleh seorang perempuan bernama MR. Menurut keterangan saksi, setelah ponsel tersebut dikembalikan, sebagian rekaman video yang merekam kejadian disebut telah hilang.

"Jika keterangan itu benar, maka hal tersebut sangat penting untuk didalami karena berkaitan langsung dengan alat bukti elektronik yang dapat menjelaskan kronologi kejadian secara utuh," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa peran inisial MR hingga kini dinilai belum didalami secara maksimal. Mereka menilai yang bersangkutan diduga mengetahui rangkaian peristiwa, berada di lokasi kejadian, serta memiliki peran penting sebelum maupun sesudah terjadinya pengeroyokan.

Menurut mereka, apabila benar terdapat dugaan bahwa MR menghubungi atau memanggil sejumlah orang yang kemudian datang ke lokasi hingga terjadi pengeroyokan, maka hal itu seharusnya menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik.

"Hukum pidana tidak hanya mengenal pelaku yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana," tegas Nanda.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak bermaksud menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka hanya meminta agar seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh demi mengungkap kebenaran.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Pengawas Penyidikan Polda Kepulauan Riau. Permohonan tersebut diajukan untuk mengevaluasi proses penyidikan, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban hukum. (red)


Redaktur: RK



Share on Social Media