Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Barang Bekas Impor Ilegal dari Singapura

Egi | Kamis 07 May 2026 08:14 WIB | 367

Polda Kepri
Bea Cukai
Hukum & Kriminal


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona angkat barang bukti pakaian bekas asal Singapura (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang bekas impor ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi barang bekas dari Singapura ke Batam, Kamis (7/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area pelabuhan yang diduga berkaitan dengan masuknya barang bekas secara ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan para pelaku menggunakan modus dengan menyamarkan barang dagangan sebagai barang bawaan pribadi penumpang agar lolos dari pengawasan petugas.

“Barang-barang bekas seperti pakaian, sepatu, tas hingga mainan dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel supaya tampak seperti barang milik penumpang biasa,” ujar Nona, Selasa (5/5/2026).

Dalam proses pengungkapan, polisi menemukan barang bukti di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kendaraan taksi pelabuhan hingga rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara.

Petugas pertama kali menemukan sejumlah koper dan tas berisi sepatu, tas, serta pakaian bekas. Dari pengembangan berikutnya, polisi kembali menemukan tambahan koper dan tas lain yang memuat sandal, sprei, hingga berbagai barang bekas lainnya.

Secara keseluruhan, aparat menyita 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas impor. Barang bukti yang diamankan di antaranya 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan bekas.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan para pelaku juga memanfaatkan jasa orang lain untuk membawa barang-barang tersebut keluar dari pelabuhan.

“Setiap orang yang membawa barang diberi upah sekitar Rp100 ribu agar barang itu terlihat sebagai bawaan pribadi penumpang,” jelas Paksi.

Menurutnya, cara tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas sekaligus memperlancar distribusi barang impor ilegal ke pasaran.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok dan jalur distribusi barang bekas tersebut. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Kasus tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media