Bintan, News, Hukum & Kriminal
Riki | Selasa 03 Mar 2026 10:38 WIB | 2528
Petugas Satpol PP Bintan merazia salah satu kafe saat Ramadhan. (Foto: Batam Pos)
Matakepri.com, Bintan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menemukan tiga kafe yang masih nekat menjual minuman keras saat bulan Ramadan 1447 H. Temuan itu didapat dalam razia pada Minggu (1/3) dini hari.
Tiga kafe tersebut berada di kawasan Kampung Kolam Sungai Enam serta Kafe Suka-Suka di Kampung Datuk Kijang Kota. Para pemilik usaha langsung dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasat Pol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan pemanggilan dilakukan karena mereka diduga melanggar Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadan.
“Hari ini kita panggil tiga orang ke kantor. Mereka ketahuan masih menjual minuman keras selama Ramadan,” ujarnya, Senin (2/3).
Meski jumlah minuman keras yang ditemukan hanya beberapa kaleng, Suwarsono menegaskan bahwa pelanggaran tetap pelanggaran.
“Jumlahnya memang sedikit, tapi tetap saja itu melanggar aturan Ramadan. Akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Selain penjualan miras, Satpol PP juga mendapati sejumlah usaha yang belum sepenuhnya menaati aturan jam operasional dalam surat edaran yang sama.
Beberapa di antaranya adalah Bilyard Simpang PLN Barek Motor Kijang Kota serta Bilyard & Cafe Star Pool Barek Motor Kijang Kota.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan sepanjang Ramadan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bintan. (Red)
Redaktur: ZB