Batam, Hukum & Kriminal

Tidak Hanya Dianiaya, ART di Perumahan Elit Sukajadi Dipaksa Majikan Makan Kotoran Hewan

Riki | Senin 23 Jun 2025 21:50 WIB | 88

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tampak wajah Majikan dan teman sesama ART yang ditetapkan sebagai tersangka (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Hanya karena lupa mengunci pintu kandang peliharaan anjing majikan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di perumahan elit Sukajadi Kota Batam dianiaya sampai babak belur oleh majikan. Tidak hanya itu saja, majikan juga memaksa korban untuk memakan kotoran hewan.


Sebelumnya, video korban penganiayaan yang dialami oleh seorang ART bernama Intan beredar luas di media sosial. Dalam video terlihat Intan babak belur di sekujur tubuh akibat dianiaya Roslina (42) yang merupakan majikannya.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, korban diselamatkan oleh keluarganya dari rumah sang majikan setelah korban hubungi keluarganya atas bantuan pinjaman handphone tetangganya. Karena kondisi korban sangat memprihatinkan, korban langsung dibawa ke rumah sakit.


"Dari pemeriksaan, tersangka Roslina menganiaya ART nya Intan hanya karena sepele. Saat itu korban disuruh oleh majikannya untuk membersihkan kandang anjing. Setelah membersihkan, korban lupa menutup pintu kandang, akibatnya dua peliharaan anjingnya berkelahi dan berdarah," kata Debby, Senin (23/6/2025) sore.


Lanjutnya, melihat anjingnya berkelahi, tersangka emosi dan memukul korban dengan raket anti nyamuk. Bukan hanya itu, tersangka Roslina juga menyuruh Merlin (22) yang juga ART nya ikut melakukan penganiayaan, karena takut dipukul oleh tersangka Roslina. Bukan hanya itu saja, tersangka memaksa korban untuk memakan kotoran anjing.


"Dari keterangan tersangka dan korban, majikannya pernah memaksa korban untuk memakan kotoran hewannya," ungkapnya.


Debby juga mengatakan, korban sudah setahun lebih bekerja di rumah majikannya. Selama setahun bekerja, korban belum pernah menerima gaji. Semula tersangka menjanjikan gaji Rp 1.8 juta per bulannya.


"Jadi, selama mulai bekerja, korban tidak pernah digaji. Selain itu, setiap korban melakukan kesalahan, tersangka melakukan penganiayaan dan juga memotong gaji korban. Semuanya dicatat didalam buku oleh tersangka," bebernya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang NO 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga serta dan rumah tinggal dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 30 juta (Egi)


Redaktur: Zb



Share on Social Media