Batam

Batal Dibawa ke Dewan Pers, Somasi ke Batamnews berujung Damai

Juliadi | Jumat 20 Jun 2025 21:09 WIB | 115

Jurnalis
Kuasa Hukum
Law Firm


Kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood, Dr Fadlan, Jumat (20/6/2025). Foto: Adi


Matakepri.com, Batam -- Kuasa hukum Suwanda alias Akau, Dr Fadlan, SH., M.H dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners Lawfirm, akhirnya buka suara terkait somasi yang dilayangkan kepada media daring Batamnews.co.id beberapa lalu. 


Fadlan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.


Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media di Law Firm Andi Fadlan & Partners di Komplek New Town Blok J Nomor 3-5 Lubuk Baja, Kota Batam, Jum'at (20/6/2025).


Fadlan mengatakan, bahwa somasi yang dilayangkan bukanlah bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik, melainkan upaya untuk menjaga komunikasi dan redaksional yang baik antara pihak yang merasa dirugikan dengan produk jurnalistik yang diterbitkan.


“Jadi artinya keberadaan produk yang teman-teman buat itu merupakan produk informasi, produk komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta. Sehingga itu bisa dikonsumsi orang banyak dan juga beririsan kepada aspek hukum,” ungkap Fadlan.


Menurutnya, tidak ada niatan untuk menghambat kerja-kerja profesi pers.


“Tidak ada niatan sama sekali bagi kita, bagi teman-teman yang memiliki keahlian tertentu menangkap sebuah momen untuk menghambat kerja-kerja daripada tanggung jawab profesi teman-teman,” tegasnya.


Fadlan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Batam News melalui kuasa hukumnya, yang pada intinya memiliki kesamaan pandangan. Ia menyampaikan bahwa kliennya dan pihak Batam News telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. 


“Damai itu indah,” pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media