Batam

Tim Task Force kembali Bongkra Reklame di Simpang Kepri Mall

Juliadi | Selasa 17 Jun 2025 01:09 WIB | 109

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Jefridin pimpin pembongkaran reklame di Simpangb Kepri Mall, Seni (16/6/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Penertiban terhadap reklame di Kota Batam terus berlangsung. Tim Task Force yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, M.Pd membongkar bangunan billboard dan non billboard di sejumlah ruas jalan di Kota Batam pada Senin (16/6/2025). 


"Sejak pukul 08.30 Wib, dua tim turun untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang tak memiliki izin dan tidaj masterplan, yang tidak membayar sewa lahan dan yang tidak membayar pajak," ujarnya. 


Tim 1 melakukan penertiban reklame di Simpang Kepri Mall. Sementara tim 2 menyisir reklame dari Simpang Kaliban sampai dengan Rumah Sakit Elizabeth Kecamatan Batam Kota. 


"Di Simpang Kepri Mall, anggota tim membongkar paksa sepuluh reklame berukuran besar yang ada di Simpang Kepri Mall berukuran 5x10 dan ukuran 6x12. Dengan menggunakan crane, bangunan billboard langsung dibongkar," tuturnya. 


Selanjutnya dari penertiban yang dilakukan oleh tim 2, berhasil membongkar 32 reklame di kawasan Simpang Elizabeth sampai dengan Rumah Sakit Elizabeth. Selaku Ketua Tim Task Force, ia mengimbau pengusaha reklame segera membongkar bangunan reklame miliknya. 


"Surat peringatan sudah Kita sampaikan, dan tenggat waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2025. Tim akan terus bekerja untuk melakukan penertiban, sebagai tindaklanjut dari temuan BPK ada sekitar 681 titik reklame yang melanggar," jelasnya. 


Saat penertiban berlangsung turut mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Reza Kadafi, Kasatpol PP, Imam Tohari, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah serta Direktorat Pengamanan BP Batam. 


"Kegiatan penertiban ini juga mendapatkan pendampingan dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam," paparnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media