Batam, News
Riki | Rabu 04 Jun 2025 19:36 WIB | 166
Pelaksanaan persidangan Mantan Kasat Narkoba Polresta Kompol Satria Nanda (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam jatuhi hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda karena menggelapkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Berikut bunyi amar putusan Majelis Hakim, pada Rabu (4/6/2025) sore.
Satu, Terdakwa Satria Nanda, S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Tiwik membacakan amar putusan.
Dua, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup.
Tiga, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. Lantas, atas putusan ini jaksa pun menyatakan banding.
"Terima kasih majelis, kami sudah mendengarkan putusan majelis beserta pertimbangan-pertimbangannya yang mana keputusannya menyatakan bahwa memutuskan terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup.
"Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah pidana mati maka kami langsung menyatakan banding," kata Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim pun mengetuk palu dan menutup sidang, (Egi)
Redaktur: ZB