Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Sabtu 17 May 2025 19:13 WIB | 99
Isi percakapan grop yang menjajakan wanita untuk pria hidung belang dengan kode Sandi CD3 (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok Ladies Company (LC) di Kota Batam. Dua orang mucikari berhasil diamankan.
Terbongkarnya praktik prostitusi terselubung ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang.
Polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover. Dua orang korban diamankan tanpa busana di salah satu hotel kawasan Seraya, Kecamatan Batuampar.
"Ini merupakan modus baru, para korban yang seharusnya bekerja sebagai pemandu lagu atau LC, namun agensi menjajakan korbannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian didampingi Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Ipda M. Hafidz Zulfajri, pada Sabtu (17/5/2025) siang di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, dalam praktiknya, dua tersangka bernama Ilham Fauzi (26) dan Haerul Bahri (30) yang bertugas selaku koordinator lapangan dan hairstylist akan mencarikan pria hidung belang.
"Mereka memiliki grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 20 orang. Lalu tersangka akan bertanya di grup dengan sandi CD3, siapa yang mau CD3?," bebernya.
Para tersangka juga berperan untuk mengantarkan korban ke lokasi hotel, tempat bertemu pria hidung belang.
"Tidak ada anak di bawah umur, sudah dewasa semua. Korban dijajakan dengan tarif Rp 3,5 juta untuk sekali open BO lalu tersangka mengambil keuntungan Rp 500 per orangnya," tuturnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu rekening BCA, empat unit telepon genggam, dan satu kotak alat kontrasepsi.
"Diduga sudah cukup lama. Bagaimana proses perekrutannya masih kita dalami, kita akan ungkap sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 505 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, (Egi)
Redaktur: ZB