Batam, News
Riki | Jumat 09 May 2025 16:08 WIB | 98
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas dan menindak tegas tindakan premanisme.
Mulai dari pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan individu maupun kelompok.
Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum di Surat Telegram No STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
"Jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (6/5/2025).
Trunoyudo mengatakan, operasi ini ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Batam merupakan salah satu daerah dengan tujuan investasi yang menjanjikan. Banyak perusahaan yang hendak berinvestasi namun semua tentunya harus diiringi dengan rasa nyaman.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian saat dikonfirmasi, Jum'at (9/5/2025) siang menuturkan, sejauh ini Polresta Barelang sudah melakukan penindakan tegas kepada para pelaku yang melakuan tindakan-tindakan premanisme.
Debby mengambil contoh saat konflik lahan di kawasan Teluk Bakau Batam.
Sebelumnya diketahui terjadi bentrokan antara perwakilan PT Citra Tritunas Prakarsa dengan warga Kampung Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri pada hari Minggu (20/4/2025).
Sejumlah warga Teluk Bakau dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Bentrokan antara warga Teluk Bakau Batam dengan perwakilan perusahaan itu viral di medsos.
"Disana kami hadir, kami langsu ke TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kita sudah mengamankan sejumlah orang," sebutnya.
Kemudian masuk ke dalam proses penyidikan, dari hasil gelar perkara polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan dua orang sebagai tersangka," sebut Debby lagi.
Debby menegaskan, penyelidikan dan penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dan kini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.(**/ Egi)
Redaktur: ZB