Batam, News
Riki | Kamis 15 May 2025 18:46 WIB | 97
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad jelaskan Kronologi pengamanan 23 WNA (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Polda Kepri melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap orang asing di Kota Batam.
Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil penindakan Imigrasi Batam periode April sampai Mei 2025.
"Pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di kawasan Batam Center, Kota Batam. WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta overstay selama 14 hari," kata Hajar Aswad, pada Kamis (15/5/2025) sore.
Lanjutnya, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
"Terdapat 1 WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya, serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut," bebernya.
Pada 15 Mei 2025, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada inisial DJM yang diduga menganggu ketertiban umum di daerah OS Hotel, Batam Kota.
"WN Kanada diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat. Terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yakni terdapatnya
Sementara, terkait 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan tikus juga turut diamankan.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 113 UU nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara atau denda sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Hajar menegaskan, Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam.
"Tindakan tegas akan diambil terhadap WNA yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB