Batam, News
Riki | Rabu 07 May 2025 13:07 WIB | 95
BC Batam sampaikan rilis pengungkapan penindakan barang langgar kepabeanan (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp37,5 miliar sepanjang Januari hingga April 2025. Dari penindakan tersebut, negara terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp18,9 miliar.
Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan pihaknya mengamankan 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Ini merupakan bukti nyata dukungan kami terhadap kebijakan zero tolerance terhadap BKC ilegal,” kata Zaky, pada Selasa (6/5/2025).
Penindakan dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain operasi pasar, patroli laut, pengawasan pelabuhan dan bandara, serta pengiriman barang.
Dalam operasi berbasis geotagging di 12 Kecamatan, Bea Cukai Batam mencatat 119 penindakan dengan barang bukti 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris siap edar (TIS), dan 1.915 liter MMEA.
Di sektor laut, enam penindakan berhasil dilakukan terhadap kapal cepat yang menyelundupkan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL di perairan sekitar Batam dan lebih dari 300 pulau kecil sekitarnya.
Sementara itu, pengawasan di Pelabuhan dan Bandara menghasilkan 39 penindakan, dengan temuan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.
Tiga penindakan juga dilakukan terhadap pengiriman pos dan kargo, menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.
Dari total 167 kasus, sebagian besar diselesaikan dengan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sisanya diproses lebih lanjut melalui penyidikan berdasarkan prinsip ultimum remedium dalam ketentuan cukai dan perpajakan.
Zaky menambahkan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Kami terus mendukung visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Lanjutnya, dari penindakan selama 4 bulan ini, petugas berhasil amankan 3 orang pelaku yang berperan sebagai kurir maupun pemilik barang.
"Ketiga yang diamankan ini merupakan kurir sekaligus pemilik barang," ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar (Egi)
Redaktur: ZB