Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 26 Feb 2025 06:44 WIB | 434
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Selasa (25/2/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan enam pelu Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kaus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Selasa (25/02/2025).
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Batam.
Kasus pertama, dijelaskan AKP Bimo, di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kelurahan Kibing, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Alwi Shihab, menerima laporan dari Sudarno, seorang pelanggan rental kendaraan bermotor, yang mengabarkan bahwa sepeda motor Honda Beta F1 tahun 20215 dengan nomor polisi BP 2858 CQ yang ia sewa telah hilang dari tempat parkirnya.
"Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 7.000.000 dan pelaku berhasil kita tangkap pada 2 Februari 2025 dengan pelaku utama, DS (21), yang sedang diamankan oleh warga setempat," ujar AKP Bimo, Selasa (25/2/2025).
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus kedua, lanjut kata AKP Bimo, di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada 8 Februari 2025. Korban, Neva Theresia Sitompul, kehilangan motor Honda Beat 2023 warna silver dengan nomor polisi BP 2731 US.
"Kejadian ini diketahui setelah adik korban, Cristian T. Sitompul, hendak meminjam motor namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di teras rumah," kata AKP Bimo.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi jual beli motor curian. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial SP (15) menjual motor tersebut kepada TA (31) seharga Rp 1.300.000, yang kemudian dijual kembali kepada ER (22) seharga Rp 1.500.000.
"Karena masih di bawah umur, pelaku SP dikenakan restorative justice (RJ), sementara pelaku TA dan ER diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku lainnya, berinisial S dan Y, masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus terakhir terjadi di parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 2 September 2024.
"Korban, Ilham Sobirin, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3764 OU saat sedang bekerja yang memarkir motornya pada pagi hari, namun saat pulang pada pukul 15.30 WIB, kendaraan sudah tidak ada," ungkap AKP Bimo.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Bimo, pelaku DD (36) membeli motor dari BI (49) seharga Rp 3.000.000, sementara BI mendapatkannya dari TA (31) dengan harga Rp 1.700.000.
Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
AKP Bimo menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah diamankan kepada pemiliknya. Serah terima ini disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu Aji Idham Arahman, Lurah Tanjung Uncang Sutrisna Wijaya, serta tokoh LPM Teguh Suparno.
"Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Batam, khususnya di wilayah Batu Aji, agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. Selain menggunakan kunci standar, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mengurangi risiko pencurian.
Ia menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memberantas jaringan curanmor yang masih berkeliaran di Kota Batam. (Adi)
Redaktur : ZB