| Senin 13 Feb 2017 13:40 WIB | 3072
MATAKEPRI.COM, Denpasar- Empat pelaku yang diduga melakukan
pungutan liar di kawasan objek wisata Kintamani dengan modus mengenakan
biaya retribusi yang tidak sesuai kepada wisatawan, ditangkap aparat
Polres Bangli, Bali.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, menjelaskan, empat pelaku
diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (12/2) sekitar pukul
14.00 WITA.
Empat pelaku tersebut yakni berinisial INDD (47) dan IKS (47) di pos
pemungutan karcis pariwisata di Banjar (Dusun) Petung, Desa Batur
Tengah, Kintamani, dan INM (46) serta INL (47) di pos pemungutan karcis
pariwisata di Simpang Tiga menuju Desa Sekaan, Jalan Raya Kintamani
Singaraja, wilayah Desa Batur Tengah, Kintamani.
Menurut dia, cara curang yang dilakukan oleh para pelaku yakni menerima
uang retribusi, tetapi tidak memberikan karcis kepada pemandu, sopir
atau tamu.
Selain itu memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil,
seperti pengunjung berjumlah delapan orang namun diberikan karcis
sejumlah enam lembar.
Mereka juga memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun harga yang
diberikan harga karcis asing, seperti memberikan karcis pengunjung lokal
atau domestik senilai Rp16.000, namun uang yang dipungut senilai
Rp31.000.
Hengky menjelaskan, di pos pemungutan karcis Banjar Petung, aparat
mengamankan barang bukti uang tunai Rp18.620.000 terdiri atas 462 lembar
tiket masuk pengunjung wisatawan mancanegara dengan harga per lembar
Rp31.000.
Sebanyak 45 lembar tiket masuk WNA anak-anak dengan harga per orang
Rp25.000, 397 lembar tiket pengunjung per orang Rp16.000, dan 12 lembar
tiket domestik anak dengan harga per orang Rp10.000.
Selain itu, juga diamankan 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat
masing-masing sebesar Rp2.000, 51 lembar tiket masuk untuk bus
masing-masing Rp5.000, 75 lembar tiket masuk roda dua masing-masing
Rp1.000, satu buah buku laporan harian loket petung dan satu buah tas
gendong warna cokelat.
Sedangkan di pos kedua aparat mengamankan barang bukti uang tunai
Rp11.478.000, dan 179 lembar tiket masuk pengunjung asing, 53 lembar
tiket masuk WNA anak-anak, 200 lembar tiket masuk pengunjung domestik
dan 83 lembar tiket masuk anak-anak, 38 lembar tiket masuk kendaraan
roda empat, 49 lembar tiket masuk bis, dan 40 lembar tiket masuk roda
dua.
Polisi menerapkan pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana
paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.