Batam, Hukum & Kriminal

Jatanras Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota Amankan Pelaku Penggelapan Motor Ojol

Juliadi | Senin 07 Apr 2025 20:55 WIB | 288

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Senin (7/4/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Seoran pria inisial SMS (32), Pelaku penggelapan motor salah satu driver Ojek online (Ojol) inisal P (36) di Batam yang sempat viral di media sosial ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan Sabtu (5/4/2025) korban menerima orderan secara manual dari pelaku dan mengiming-imingi dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.


Namun, lanjut katanya, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.


“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).


Lebih lanjut katanya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun.


Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.


“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta.


"Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan," pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media