| Selasa 29 Nov 2016 22:40 WIB | 2331
MATAKEPRI.COM, Jakarta-- Berkas kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya dinyatakan telah
lengkap atau P21 oleh tim Kejaksaan Agung. Menanggapi hal itu, Wakil
Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyampaikan agar menyerahkan kasus
tersebut pada proses hukum yang berlaku sehingga dapat segera mengikuti
proses persidangan.
"Ya memang karena itu prosedur hukum. Iya
artinya masuk pengadilan. Tentulah ke pengadilan, proses hukum biasa,"
kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11).
Sebelumnya,
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan berkas kasus
penistaan agama dengan tersangka Ahok dinyatakan telah lengkap.
"Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan P 21," kata Noor, di Kompleks
Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).
Berkas perkara tersebut
dinyatakan telah memenuhi baik aspek formil dan materiil. Tahap pertama
berkas kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat
(26/11).
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok
sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pidato yang
disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada
27 September 2016 silam. Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan
agama pada Rabu (16/11). Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus
ini.