Batam, News, Kepri

Gelar Perkara Berujung Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Playgroup Djuwita

Egi | Sabtu 31 Oct 2026 22:37 WIB | 105

Polda/Polres/Ta dan Polsek


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat diwawancarai awak media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan dua tenaga pendidik di sekolah tersebut sebagai tersangka, Sabtu (31/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS yang diketahui merupakan wali kelas korban dan FS, seorang guru di lingkungan sekolah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Oktober 2026.

" Hasil gelar perkara pada 27 Oktober, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS dan FS," ujar Nona.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa sembilan orang saksi. Dalam proses penyelidikan, polisi juga melibatkan ahli psikologi anak dari RSBP Batam serta ahli psikologi klinis.

Selain itu, pemeriksaan turut diperkuat dengan Visum et Psychiatricum untuk mendalami kondisi psikologis korban.

Penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat Digital Video Recorder (DVR). Rekaman tersebut bahkan telah dibawa ke Laboratorium Forensik di Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polda Kepri pada 25 Mei 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah penetapan tersangka, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

Penetapan dua tenaga pendidik sebagai tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tersebut. (Red)

Redaktur: ZB



Share on Social Media