Batam, News, Hukum & Kriminal

Rumah Korban Terancam Disita, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Buronan Muhtarom

Egi | Selasa 27 Oct 2026 19:47 WIB | 124

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Pengusaha


Kuasa hukum korban, Natalis perlihatkan status DPO Muhtarom kepada media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam -  Muhtarom, Direktur PT Mitra Batam Kreatif yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan jalan fiktif di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, masih dalam pengejaran polisi.

Kuasa hukum korban, Natalis, mengatakan Muhtarom telah berstatus DPO selama lebih dari satu bulan. Namun, hingga kini tersangka belum berhasil ditangkap karena diduga terus berpindah-pindah tempat.

“Informasi yang kita dapatkan dari teman-teman penyidik Polsek Lubuk Baja bahwa tersangka Muhtarom ini masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian belum bisa melakukan penangkapan karena berpindah-pindah tempat dan belum menetap di suatu titik,” ujar Natalis, Selasa (27/10/2026).

Menurut Natalis, kliennya, Alfian, diduga menjadi korban penipuan dengan modus proyek pengaspalan jalan di kawasan Nongsa. Muhtarom disebut meyakinkan korban bahwa dirinya mendapatkan tender pekerjaan tersebut.

Namun, proyek yang dijanjikan itu belakangan diduga fiktif. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Natalis menilai penanganan kasus tersebut perlu segera dituntaskan agar korban mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mempertanyakan belum tertangkapnya Muhtarom meski telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Di sini kita melihat bahwa tersangka seolah-olah menganggap polisi diabaikan, karena sudah DPO namun seenaknya bisa ke mana-mana,” tegasnya.

Natalis mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan informasi kepada penyidik Polsek Lubuk Baja mengenai mobil yang diduga milik Muhtarom dan disebut masih terlihat di kawasan Batu Aji, Batam.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Muhtarom sendiri yang mengemudikan kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ia menduga tersangka masih berada di wilayah Batam.

“Kita juga sudah menyampaikan ke teman-teman penyidik Polsek Lubuk Baja bahwa mobil yang bersangkutan masih berkeliaran di daerah Batu Aji. Kita tidak tahu apakah dia yang mengemudi atau tidak. Namun, kita merasa bahwa dia masih berada di Batam,” ungkap Natalis.

Ia berharap informasi tersebut dapat membantu kepolisian mempersempit pencarian dan segera mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perkara yang menjeratnya.

Di balik proses hukum yang masih berjalan, korban kini menghadapi persoalan finansial yang semakin berat. Natalis menyebut rumah milik Alfian yang dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman, dengan uang yang menurutnya kemudian digunakan oleh Muhtarom, kini terancam disita.

Kondisi tersebut membuat korban semakin terdesak karena harus menghadapi potensi kehilangan aset di tengah upaya mencari keadilan atas kerugian yang dialaminya.

“Untuk saat ini, rumah klien saya yang sudah digadaikan ke bank, di mana uang pinjaman tersebut dipakai oleh Muhtarom, sudah terancam mau disita oleh pihak bank. Kita berharap supaya ini ada solusinya,” kata Natalis.

Atas kondisi tersebut, ia meminta penyidik segera mengambil langkah konkret untuk menangkap tersangka. Ia juga berharap penanganan perkara dapat melibatkan Polresta Barelang dan Polda Kepri apabila diperlukan untuk mendukung proses pencarian.

“Saya sebagai pengacara korban Alfian, berharap supaya teman-teman penyidik, dalam hal ini Polsek Lubuk Baja dan tidak tertutup kemungkinan kerja sama dengan pihak kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri, untuk segera melakukan penangkapan terhadap Muhtarom yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih DPO,” ujarnya.

Natalis turut meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap kasus tersebut agar tidak muncul korban lain dengan modus serupa.

“Kami meminta kepada Kapolsek Lubuk Baja untuk tidak memberi toleransi kepada orang-orang seperti Muhtarom ini. Kita berharap, sesuai dengan moto Kapolri bahwa Polri bersama masyarakat, berarti harus betul-betul orang yang terzalimi dan dirugikan oleh Muhtarom ini harus segera dilakukan tindakan, jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan DPO terhadap Muhtarom, Direktur PT Mitra Batam Kreatif.

Cindo menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik.

“Tersangka tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua kali,” ujar Cindo saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026) yang lalu.

Dalam perkara ini, Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan jalan fiktif. Laporan polisi dibuat oleh Alfian di Polsek Lubuk Baja pada 8 Juli 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Sebelum menerbitkan DPO, penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Muhtarom dalam kurun waktu dua minggu. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, polisi kemudian mengambil langkah pencarian dan pengejaran.

Hingga saat ini berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Muhtarom masih belum berhasil diamankan.

Korban pun berharap proses hukum segera memberikan kepastian, sementara upaya pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan oleh kepolisian.(Red)

Redaktur: ZB



Share on Social Media