Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 26 Oct 2026 22:01 WIB | 86
Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap warga Madani yang terjaring razia narkoba (foto: Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Upaya pemulihan kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba kembali dilakukan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026), petugas mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), Bidang Propam, Bidang Humas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi sasaran program pemulihan kawasan peredaran narkoba.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap 18 orang yang diamankan menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika. Penentuan status hukum masing-masing orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Pemulihan kawasan di Kampung Madani tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins Nomor 2, yakni Program Prioritas Kapolri tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Kegiatan ini sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pemulihan kawasan narkoba merupakan langkah berkelanjutan yang membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Menurutnya, penanganan persoalan narkotika perlu dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum, upaya pencegahan, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Kolaborasi antara kepolisian, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah kawasan permukiman dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Polda Kepri berharap upaya pemulihan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Batam.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.(Egi)
Redaktur: ZB