Nasional

580 Laporan Pertanahan Masuk Ombudsman, Enam Kantor Jadi Perhatian

Egi | Kamis 22 Oct 2026 22:08 WIB | 147



Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (foto: ist)


Matakepri.co.id Jakarta  – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan publik yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya korupsi. Temuan tersebut mencakup sektor pertanahan, penanganan bencana, hingga pengawasan keselamatan pelayaran.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pembenahan tata kelola pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Menurut Robert, dua peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat pentingnya memperbaiki sistem pelayanan publik agar tidak menjadi ruang bagi praktik penyimpangan.

Ombudsman RI telah menginventarisasi 580 laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Dari laporan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan berulang, mulai dari penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.

Persoalan tersebut dinilai tidak sekadar menghambat masyarakat dalam memperoleh haknya, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Ombudsman mengidentifikasi beberapa titik rawan, di antaranya dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat tanah, penyimpangan penerbitan hak dan data pertanahan, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti rugi, serta perubahan hasil pengukuran, batas, luas, maupun plotting tanah.

Selain itu, potensi penyimpangan juga ditemukan dalam penggunaan kewenangan untuk pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak atas tanah, termasuk dugaan penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Berdasarkan hasil pemetaan, Ombudsman RI memberikan perhatian khusus kepada enam kantor pertanahan yang dinilai memiliki potensi maladministrasi dan perlu segera melakukan pembenahan.

Keenam kantor tersebut yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.

Ombudsman mendorong perbaikan sistem pelayanan, penguatan pengawasan, serta transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Selain pertanahan, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pascabencana.

Berdasarkan hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September hingga Oktober 2026, persoalan yang ditemukan meliputi validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi penerima bantuan.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan pelayanan publik.

Ombudsman menyebut pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan sejumlah bencana alam lainnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana membutuhkan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Tanpa pengawasan yang memadai, proses penyaluran bantuan maupun pemulihan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Ombudsman RI turut menyoroti tata kelola keselamatan transportasi laut. Hasil inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang dan kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kesesuaian kapasitas kapal dengan jumlah penumpang, keakuratan manifes penumpang, serta pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.

Robert menegaskan, apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut dia, pemeriksaan harus memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan kelemahan pengawasan atau terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun pemberian imbalan yang tidak sah.

“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.

Ia juga mengingatkan bahwa investigasi kecelakaan yang tidak transparan serta rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas.

Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan indikasi upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan barang bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Untuk menutup berbagai celah tersebut, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Langkah yang dinilai penting meliputi peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penyediaan mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.

Robert menekankan, kualitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi. Kepastian prosedur, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban juga harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutupnya.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait