Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Gara-Gara Sakit Hati, Pria di Batam Tusuk Kenalannya Tujuh Kali

Egi | Sabtu 10 Oct 2026 14:20 WIB | 167

Polda/Polres/Ta dan Polsek


Korban penikaman saat berada di Rumah Sakit (foto: Reskrim Polsek Bengkong)


Matakepri.co.id Batam -  Seorang pria berinisial D alias Damri menjadi korban penganiayaan berat di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ia mengalami sedikitnya tujuh luka tusuk setelah diserang menggunakan pisau dapur di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kelurahan Tanjung Buntung.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan punggung hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Apriadi, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kejadian, korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat terduga pelaku berada.

Namun, situasi yang awalnya tidak menunjukkan adanya keributan mendadak berubah menjadi aksi penyerangan. Terduga pelaku, Junaidi Bin Hermaen, tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau dapur.

Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha melerai kejadian tersebut. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan berat tersebut karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban," kata Apriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Apriadi menjelaskan, serangan itu berlangsung secara tiba-tiba tanpa didahului pertengkaran di lokasi kejadian.

Akibatnya, korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk, masing-masing dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di bagian punggung.

"Peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba. Korban diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur saat hendak mengambil sepeda motor miliknya di lokasi kejadian," ujarnya.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, yakni di kawasan Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan pisau dapur yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

"Tersangka kami amankan beserta barang bukti pisau dapur yang dipergunakan saat aksi penyerangan, berdasarkan dua alat bukti yang sah," tegas Apriadi.

Selain pisau dapur, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang tersebut meliputi kaus merah lengan panjang milik korban, kaus hitam dan celana panjang abu-abu milik tersangka, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media