Batam, News, Hukum & Kriminal

Modus Body Packing Terbongkar di Bandara Hang Nadim, Tiga Kurir Sabu Ditangkap

Egi | Senin 05 Oct 2026 13:36 WIB | 118

Bea Cukai
Narkotika


Pelaku narkotika yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh kembali digagalkan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Tiga calon penumpang pesawat tujuan Jakarta ditangkap setelah hasil pemeriksaan radiologi (rontgen) mengungkap adanya puluhan bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam tubuh mereka.

Ketiga pelaku berinisial MT, NA, dan YK diamankan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di area keberangkatan domestik.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil analisis risiko dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik para penumpang yang dinilai mencurigakan saat berada di terminal keberangkatan.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi atensi pada penerbangan domestik rute Batam–Jakarta. Dari hasil profiling dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh,” ujar Mujiono, Rabu (30/9/2026).

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas kemudian membawa ketiga penumpang menjalani pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan radiologi. Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh masing-masing pelaku.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengeluaran barang bukti yang disembunyikan di dalam organ tubuh para tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto mencapai 490 gram.

Rinciannya, sebanyak 170 gram ditemukan dari tersangka MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.

Seluruh barang bukti kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya, kristal putih tersebut dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu.

“Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sampel barang tersebut dinyatakan positif mengandung Methamphetamine HCl,” jelas Mujiono.

Setelah proses pemeriksaan selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

“Ketiga penumpang berikut barang bukti telah kami serahterima kan kepada Polresta Barelang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur udara melalui analisis risiko, profiling penumpang, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah penyelundupan narkotika yang menjadikan Batam sebagai salah satu pintu masuk jaringan narkoba internasional ke Indonesia.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media