Batam, News, Hukum & Kriminal

Sembiring Pasrah Minta Keringanan Hukuman di PN Batam: Bawa Rujukan Sakit Jantung

Riki | Kamis 10 Sep 2026 16:17 WIB | 94

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana narkotika yang menyeret terdakwa Sembiring. Duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama, agenda persidangan kali ini memasuki tahap krusial, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya, Sembiring secara langsung menyampaikan permohonan maaf dan mengetuk hati majelis hakim agar berkenan memberikan keringanan hukuman. Terdakwa mengaku jujur bahwa dirinya terpaksa masuk ke dalam lingkaran setan peredaran gelap narkotika semata-mata karena terdesak oleh krisis ekonomi yang menghimpit keluarganya. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa juga menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya bukanlah Target Operasi (TO) utama pihak kepolisian saat penggerebekan terjadi, melainkan hanya ikut terseret dalam pengembangan kasus di lapangan.

Suasana ruang sidang sempat diwarnai haru ketika terdakwa menyerahkan selembar kertas lusuh berisi catatan permohonan pribadi kepada majelis hakim. Kertas tersebut berisi rincian kondisi kesehatannya yang terus memburuk. Terdakwa mengaku sudah mengidap penyakit jantung kronis selama tiga tahun terakhir dan merasa fisiknya tak lagi sanggup menjalani hukuman penjara yang terlalu lama.

Di balik lembaran surat tersebut, terungkap fakta unik. Lantaran keterbatasan kemampuan dan rasa cemas yang membendung, surat permohonan tertulis itu rupanya dituiskan oleh rekan satu sel tahanannya di rumah tahanan (rutan). Teman sejawatnya membantu merangkai kata-kata keluh kesah Sembiring agar pesan tersebut sampai secara utuh kepada majelis hakim.

Meski memelas meminta belas kasihan atas dasar kemanusiaan dan riwayat penyakit jantungnya, fakta persidangan juga mengungkap rekam jejak kelam terdakwa. Sembiring diketahui merupakan seorang residivis hukum. Sebelum terjerat kasus narkotika ini, ia sudah pernah mendekam di balik jeruji besi akibat tindak pidana perjudian online jenis judi song.

Melalui nota pembelaan ini, terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor kesehatan, peran sekunder dalam kasus, serta motif keterpaksaan ekonomi sebagai poin penyeimbang dalam mengambil keputusan vonis kelak.

Atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Majelis menutup sidang dan menjadwalkan persidangan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas pledoi terdakwa. (CW)

Redaktur: Munawir Sani



Share on Social Media