Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 08 Sep 2026 18:52 WIB | 181
Kapal muatan paket tanpa pabean yang diamankan BC Batam (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengiriman barang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kali ini, petugas menindak kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan mengangkut berbagai jenis barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah oleh Tim Satuan Tugas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam daerah pabean menggunakan sarana angkut laut tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli melakukan pemantauan di sejumlah jalur pelayaran yang diduga menjadi lintasan kapal pengangkut barang ilegal di kawasan perairan Barelang. Saat melakukan patroli, petugas kembali menerima informasi bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut," kata Agung, Selasa (8/9/2026) sore.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mendeteksi sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut menuju arah timur. Tim kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta seluruh muatannya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan, pemeriksaan, dan penyegelan terhadap kapal beserta muatannya," bebernya.
Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair bersama seluruh barang yang diangkut dan awak kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri dari berbagai jenis barang, di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, aksesori telepon genggam, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, serta berbagai barang konsumsi lainnya.
Agung Widodo menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju wilayah lain dalam daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku, termasuk penyampaian dokumen pemberitahuan pabean.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang yang dilarang dan dibatasi secara ilegal,” ujarnya.
Terhadap barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak dapat diselesaikan administrasinya, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun aturan larangan dan pembatasan," pungkasnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap aktivitas lalu lintas barang dari dan ke KPBPB Batam dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku guna mendukung kelancaran perdagangan yang legal dan tertib.(Egi)
Redaktur: ZB