Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Selasa 08 Sep 2026 15:21 WIB | 75
Matakepri.com, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengetuk palu keadilan dengan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa Yuda Malay Sandi dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar kemarin. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai kurir perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti melebihi 5 gram.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat meresahkan masyarakat serta merusak masa depan generasi muda. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung program intensif pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam yang kerap menjadi jalur rawan penyelundupan.
Suasana ruang sidang mendadak hening saat Majelis Hakim membacakan satu per satu poin pertimbangan hingga sampai pada vonis hukuman. Terdakwa Yuda Malay Sandi yang duduk di kursi pesakitan tampak hanya tertunduk lesu dan tak banyak bergerak sepanjang jalannya persidangan.
Usai pembacaan vonis selesai, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi singkat di meja penasihat hukum, Yuda Malay Sandi kembali ke kursi pesakitan dan menyatakan secara tegas di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya menerima penuh keputusan hukuman 18 tahun penjara tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan menerima vonis majelis hakim. Dengan tidak adanya upaya hukum banding dari kedua belah pihak, maka putusan hukuman 18 tahun penjara terhadap Yuda Malay Sandi ini dinyatakan telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan terdakwa langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya. (CW)
Redaktur; ZB