Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Minggu 30 Aug 2026 13:15 WIB | 51
Para pelaku narkoba yang diamankan Satlantas Polresta Barelang (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Tanjung Pantun, Jodoh, Kota Batam, Rabu (26/8/2026).
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo melalui KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Satlantas melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat patroli berlangsung, Brigadir Dwi Andi mendapati sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi BP 1468 CM melakukan pelanggaran lalu lintas karena pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta kelengkapan surat kendaraan. Dalam pemeriksaan awal, anggota menemukan sebuah kotak rokok merek LA yang berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah ditemukan barang yang mencurigakan, dua orang yang berada di dalam kendaraan beserta barang bukti langsung diamankan ke Pos 901 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yudhi.
Sekitar pukul 09.10 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu, dua butir pil yang diduga ekstasi, serta satu bilah senjata tajam.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Batam. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), timbangan digital, cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika, serta beberapa butir obat racikan yang menyerupai ekstasi.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, Satlantas Polresta Barelang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Barelang guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,72 gram, dua butir pil diduga ekstasi, satu unit mobil Honda Brio BP 1468 CM, alat hisap sabu, timbangan digital, cartridge vape yang diduga mengandung narkotika, delapan butir obat racikan menyerupai ekstasi, senjata tajam, gunting, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dompet merek Lacoste, serta dua kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku berinisial DA dan RR.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Egi)
Redaktur: ZB