Batam, News, Kepri
Egi | Sabtu 29 Aug 2026 12:57 WIB | 62
Himbauan mencatut nama Kapolresta Barelang (istimewa)
Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, khususnya Kapolresta Barelang.
Imbauan tersebut disampaikan melalui publikasi resmi yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menghubungi melalui pesan singkat, telepon, maupun aplikasi percakapan dengan mengaku sebagai Kapolresta Barelang atau anggota kepolisian lainnya.
Dalam poster yang beredar, pelaku penipuan diduga menggunakan nomor telepon tidak dikenal dan mencatut nama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, untuk meyakinkan calon korban. Modus yang digunakan antara lain menghubungi masyarakat dengan dalih pemeriksaan suatu perkara dan meminta korban melakukan verifikasi data melalui tautan atau nomor tertentu.
Polresta Barelang menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi apabila menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya maupun institusi kepolisian.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Kapolresta Barelang untuk meminta sejumlah uang maupun kepentingan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian bunyi imbauan yang disampaikan dalam publikasi tersebut.
Selain itu, masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan serupa diimbau segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110.
Polresta Barelang berharap dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, berbagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun institusi kepolisian dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, (Egi)
Redaktur: ZB