Nasional

Yuwanky Ditangkap Usai Pulang dari Singapura, Penyidik Dalami Dugaan TPPU Narkotika

Egi | Sabtu 29 Aug 2026 13:09 WIB | 101



Bareskrim giring Yuwangky saat sampai di jakarta (foto:ist)


Matakepri.co.id Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Yuwanky, pengusaha asal Batam yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.

Yuwanky diamankan petugas sesaat setelah tiba dari Singapura melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (27/8/2026) sore. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus narkotika yang menyeret sejumlah pihak dan tempat hiburan malam di Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Yuwanky langsung diamankan setibanya di Indonesia dan dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Yuwanky diamankan di Bandara sekitar pukul 16.00 WIB saat baru tiba dari Singapura. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.

Seiring proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. Salah satu aset yang disita adalah rumah mewah yang berada di kawasan elite Sukajadi, Batam.

Selain properti, penyidik turut mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang kini berada di Markas Polda Kepulauan Riau. Kendaraan yang disita di antaranya Ferrari 458, Porsche SUV, Mercedes-Benz, serta Hummer. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Nama Yuwanky sebelumnya mencuat dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam yang tergabung dalam grup Planet Batam. Beberapa lokasi yang disebut dalam penyidikan antara lain HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Newton Club atau Planet 2.0, serta F1 Club yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel dan dikenal sebagai Planet 1.0.

Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam tersebut dengan tindak pidana narkotika yang kemudian berkembang ke dugaan pencucian uang.

Yuwanky resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buronan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berdasarkan surat DPO yang diterbitkan pada Agustus 2026. Status tersebut muncul setelah penyidik mengembangkan perkara dari penangkapan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Batam.

Kini, penyidik masih mendalami peran Yuwanky dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kepemilikan dan asal-usul aset yang telah disita. Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan pencucian uang tersebut.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait