Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 03 Sep 2026 15:33 WIB | 131
Para tersangka saksikan langsung pemusnahan BB narkotika (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi sepanjang pertengahan tahun 2026. Pemusnahan dilakukan di Batam, Kamis (3/9/2026), sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherman, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 laporan polisi yang berhasil diungkap selama periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 26 laporan polisi. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya perempuan,” ujar AKBP Achmad Suherman.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari empat jenis narkotika, yakni sabu, ganja, cairan etomidate dalam cartridge vape, serta pil ekstasi.
Untuk narkotika jenis sabu, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyita total 4.916,23 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.834,36 gram dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 5.605,54 gram ganja dari total barang bukti yang disita sebanyak 5.640,54 gram. Sisanya digunakan untuk kebutuhan proses hukum dan pengujian laboratorium.
Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Kepri turut memusnahkan 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate dari total penyitaan sebanyak 2.949 cartridge. Sementara untuk pil ekstasi, sebanyak 1.174 butir dimusnahkan dari total 1.223 butir yang berhasil diamankan.
AKBP Achmad Suherman mengungkapkan terdapat dua kasus menonjol yang menyumbang jumlah barang bukti terbesar dalam pemusnahan kali ini.
Kasus pertama berasal dari laporan polisi nomor LP/A/164/VII/2026 dengan tersangka berinisial SA yang ditangkap di Pulau Durai, Kabupaten Karimun. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 3.485,9 gram sabu dan 1.267 cartridge vape berisi etomidate.
Sementara kasus kedua tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/195/VIII/2026 dengan tersangka RA yang diamankan di area parkir Hotel Pacific Batam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 944 butir ekstasi dan 21 cartridge vape berisi etomidate.
Menurut Achmad, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan dan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium.
“Pemusnahan ini kami lakukan terhadap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan resmi dari pihak kejaksaan setelah sebagian disisihkan untuk proses pembuktian perkara dan laboratorium,” tegasnya.
Polda Kepri memperkirakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah menyelamatkan sekitar 56.374 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(Egi)
Redaktur: ZB