Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Senin 10 Aug 2026 12:35 WIB | 165
Kepala BNN RI perlihatkan barang bukti yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, serta sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton yang diangkut kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima KRI Kerambit-627 pada 5 Agustus 2026 mengenai adanya kapal yang diduga membawa muatan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Hasil pemantauan menunjukkan MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) TNI AL kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sebelum membawanya ke Dermaga Mako Koarmada I untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam pemeriksaan gabungan yang melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri, petugas melakukan serangkaian tindakan mulai dari digital forensik, pemeriksaan X-Ray, hingga penyelaman dan pengecekan bagian bawah kapal.
Hasilnya, pada 7 Agustus 2026 petugas menemukan 65 karung berisi narkotika jenis ketamine yang disembunyikan di ruang basement lambung kapal. Total barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 1.300.000 gram atau setara 1,3 ton.
Selain menyita seluruh narkotika tersebut, petugas juga mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Seluruh awak kapal saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.
BNN memperkirakan nilai peredaran ketamine yang berhasil digagalkan mencapai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Dengan asumsi satu gram ketamine dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Indonesia. TNI AL menegaskan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perairan nasional, khususnya di kawasan Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk penyelundupan narkoba dari luar negeri. (Egi)
Redaktur: ZB