Batam, News
Riki | Kamis 17 Sep 2026 18:49 WIB | 64
Suasana sidang kasus curanmor dengan terdakwa Rehan, Selasa (15/9/2026). (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Rehan pada Selasa (15/9/2026). Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai motif di balik aksi nekat yang dilakukan pemuda perantau tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehan secara kooperatif mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Terdakwa membeberkan bahwa ia nekat membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak.
"Saya nekat mengambil motor itu karena butuh uang untuk biaya sekolah adik saya di kampung. Rencananya motor mau dijual, tapi sampai ditangkap belum sempat dapat pembelinya," ujar Rehan dengan nada menyesal di dalam ruang sidang.
Lebih lanjut, Rehan menjelaskan statusnya sebagai perantau di Kota Batam yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara seluruh anggota keluarga dan adiknya menetap di Pulau Jawa. Sebelum ditangkap aparat kepolisian, sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut sempat ia gunakan selama dua hari hanya untuk moda transportasi kebutuhan sehari-hari.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tersebut kini telah berhasil disita kembali oleh petugas dan dikembalikan secara utuh kepada pemilik aslinya. Selain itu, berdasarkan rekam jejak kepolisian dan data registrasi perkara, terdakwa Rehan tercatat belum pernah dihukum atau terlibat tindak pidana apa pun sebelumnya.
Meski memahami latar belakang kondisi ekonomi terdakwa, Majelis Hakim tetap memberikan teguran keras dan nasihat mendalam di tengah jalannya persidangan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Bagaimanapun sulitnya keadaan, mencuri tetaplah tindakan melanggar hukum dan merugikan orang lain. Kamu masih muda, kalau butuh uang untuk keluarga, bekerjalah dengan cara yang halal dan benar. Jangan pernah mencuri lagi," tegas Majelis Hakim dari atas mimbar persidangan.
Mendengar nasihat tersebut, terdakwa Rehan hanya bisa menundukkan kepala dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa serta memeriksa barang bukti yang dihadirkan, Majelis Hakim mengumumkan bahwa persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (CW)
Redaktur: ZB