Batam, News
Mora Daulay | Kamis 30 Jul 2026 23:27 WIB | 76
Terdakwa kasus 'Rayap Kabel' saat sidang di PN Batam/ (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencurian spesialis kabel yang melibatkan terdakwa Agus Sopyan bersama tiga rekannya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua anggota Polsek Batu Ampar sebagai saksi kunci atas aksi kejahatan yang kerap dijuluki "rayap kabel" tersebut.
Dalam persidangan, kedua saksi dari pihak kepolisian membeberkan kronologi penangkapan serta bukti keterlibatan para terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim, Agus Sopyan dan tiga kawannya terbukti melakukan pemotongan dan pencurian fasilitas kabel di wilayah hukum Batu Ampar hingga menimbulkan kerugian materi.
Para terdakwa yang mendengarkan kesaksian petugas tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan. Saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis hakim, Agus Sopyan mewakili rekan-rekannya menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah mereka lakukan.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Mereka mengedepankan sikap kooperatif yang ditunjukkan sejak proses penyidikan di kepolisian hingga jalannya persidangan.
"Kami mengaku salah dan sangat menyesal, Majelis Hakim. Kami mohon agar diberi keringanan hukuman. Sejak awal ditangkap kami selalu kooperatif, jujur, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan," ujar Agus di ruang sidang.
Majelis Hakim mencatat permohonan serta pertimbangan sikap kooperatif para terdakwa tersebut. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut. (CW)
Redaktur: ZB